SUMENEP - Polsek Nonggunong Polres Sumenep mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (21/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu adalah berinisial TE bin Jainal (44 tahun) warga Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Kec. Gayam , Kab. Sumenep.
"Pelaku berinisial TE bin Jainal (44 tahun) ditangkap di pinggir Jalan Raya yang beralamat di Dusun Talaga Desa Talaga Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, " kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti kepada media wartabhayangkara.com
Widi menjelaskan, awalnya petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Hukum Polsek Nonggunong akan dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, anggota Polsek Nonggunong langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat bahwa di lokasi tersebut akan dijadikan lokasi untuk traksaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah itu petugas langsung mendatangi TKP dan benar saat sampai di lokasi petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang didapat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan.
Baca juga:
Forkopimda Jawa Timur Launching RRJS
|
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
"Di lokasi ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 50 gram, " katanya.
Kemudian 1 buah bungkus rokok L.A berwarna ungu dan 1 buah Hp merk Oppo type A15 berwarna ungu yang bersilikon, " tuturnya.
Atas adanya barang bukti yang ditemukan dan setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nonggunong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)